Warga Negara Dan Negara
BAB I
Warga Negara yaitu sekumpulan manusia / rakyat yang tinggal di suatu wilayah negara . Namun rakyat yang tinggal di suatu wilayah tertentu belum tentu juga disebut warga negara dari negara tersebut . Manusia yang tinggal di suatu wilayah dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk adalah sekumpulan/sekelompok manusia yang tinggal disuatu wilayah negara dan terdaftar di hukum serta memiliki tempat tinggal di dalam wilayah negara tersebut . Penduduk dibagi menjadi 2 yaitu :
A. Penduduk Warga Negara adalah penduduk yang terdaftar dihukum suatu negara dan mereka dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah serta mengakui pemerintahaannya.
B. Penduduk Bukan Warga Negara / orang asing mereka penduduk namun bukan warga negara dari suatu wilayah negara yang mereka tempati sekarang
2. Bukan Penduduk
Mereka yang berada disuatu wilayah negara namun tidak berniat untuk tinggal di wilayah tersebut / hanya sementara waktu . Contohnya seperti tourist yang sedang berlibur di suatu negara tertentu . mereka tidak berniat untuk tinggal hanuak berlibur untuk sementara waktu saja .
ASAS KEWARGANEGARAAN
Ada 2 kriteria suatu rakyat dapat menjadi warga negara ,
1.) Kriterium Kelahiran
Kriterium Kelahiranpun masih di bagi menjadi 2 , yaitu :
a.) Ius Sanguinis. kewarganegaraan di didapat dari status kewarganegaraan orangtuanya dimanapun dia dilahirkan
b.) Ius Soli. kewarganegaraan di dapan dari tempat dimana dia dilahirkan . walaupun orangtuanya bukan berasal dari warga negara dari negara tersebut .
Dari 2 kriteria kewarganegaraan diatas menyebabkans suatu kewarganegaraan rangkap (Bipatride) maka dari itu untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel yaitu stelsel akitf dan stelsel pasif .
kedua pelaksanaan stelsel dibedakan dalam :
- Hak opsi , Hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel Aktif)
-Hak repudiasi , Hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel Pasif)
2.) Naturalisasi / Pewarganegaraan
Proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat - syarat tertentu mempunyain kewarganegaraan negara lain
Berikut adalah Pasal-Pasal yang mengatur ketetapan siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia :
1. Pasal 26 UUD 1945
2. UU Nomor 62 Tahun 1958
3. Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun 1958
Dalam Pasal 26 UUD 1945 UU Nomor 62 Tahun 1958 dijelaskan bahwa Warga Republik Indonesia ialah :
1. orang-orang yang berdasarkan hukum telah menjadi warga negara republik indonesia
2. orang yang saat lahir memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang seorang warga negara RI
3. anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya adalah warga negara indonesia
4. orang yang lahir dan ibunya adalah warga negara indonesia
5, orang yang lahir di wilayah RI selama orang tua nya tidak diketahui
6. orang yang di temukan di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
7. orang yang lahir di wilayah RI namun orangtuanya tidak memiliki kewarganegaraan
8. orang yang lahir di wilayah RI namun tidak mendapatkan kewarganegaraan dari orangtuanya
9. orang yang memiliki kewarganegaraan RI menurut undang undang ini
Adapun Kewarganegaraan RI diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena suatu perkawinan
f. karena ikut dengan orangtua
g. karena pernyataan
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Berikut adalah hak-hak dan Kewajiban seorang warga negara indonesia :
1. Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
2. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mengikut serta dalam bela negara
3. Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
4. Pasal 27 (1) : Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahaan
5. Pasal 29 (2) : Negara menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut kepercayaannya tersebut
6. Pasal 28 : Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul , Mengeluarkan Pendapat baik Lisan maupun tulisan
Pembedaan penduduk suaru negara yaitu warga negara dan penduduk asing pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan kewajiban nya saja. tiap warga negara suatu negara wajib mendapatkan hak-hak nya dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara namun penduduk asing tidak wajib untuk melakukannya .
BAB IIHukum, Negara dan Pemerintahaan
A. Hukum
Definisi hukum ada bermacam-macam namun jika dilihat dalam "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" ialah Perintah - perintah / Larangan-larangan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu Harus di taati oleh Masyarakat .
Selain itu ada juga dari Pendapat JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan jika Hukum adalah peraturan yang memaksa tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran yang dilakukan akan berkibat pengambilan tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu .
Ciri - Ciri Hukum adalah :
- Adanya Perintah / Larangan
- Peintah / Larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
Pada hakikatnya Hukum itu terlihat seperti suatu intruksi larangan dan perintah dimana perintah ini mengatur tindakan-tindakan masyarakat agar tidak berbuat hal - hal yang merugikan . Bila larangan tersebut di langgar tindakan yang akan di ambil adalah sanksi yang sesuai dengan apa yang telah pihak pelanggar lakukan .
Sumber - Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material .
Sumber Hukum Formal antara lain ialah :
1. Undang - undang (Statute)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat , diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (Costum)
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat . Bila ada yang melakukan hal yang berlawanan akan dianggap pelanggaran perasaan hukum
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar dari pengambilan keputusan oleh hakim sekarang dan mendatang untuk menangani masalah yang sama
4. Traktat (Teaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal
5. Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian Hukum
Hukum memiliki beberapa pembagian yang sangat penting , berikut adalah pembagian-pembagian hukum :
A. Menurut "Sumbernya" hukum dibagi dalam :
- Hukum undang undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
B. Menurut "Bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis tidak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
C. Menurut "Waktu Berlakunya" hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum ( hukum Positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi (hukum alam)
D. Menurut "Cara Mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal
E. Menurut "Sifatnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
F. Menurut "Wujudnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif
- Hukum Subyektif
G. Menurut "Isinya" hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Sipil)
- Hukum Publik (Negara)
Untuk lebih mamahami Makna , Peranan dan dampak dalam proses interaksi dalam masyarakan perlu dipelajari 10 aspek penganalisa hukum , yaitu :
1. Jangan mengindetifikasikan "Hukum" dengan "Kebenaran Keadilan"
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4. Meskupun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamaya disambu dengan tangan terbuka
5. Hukum dapa diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6. Macam-macam hukum terlalu dipukul ratakan
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8. Jangan mencampur-adukkan "Law In Activis" dengan "Law In Books" dari aparat penegak hukum
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan memiliki tugas tertentu .
Negara memiliki 2 tugas utama , yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara .
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur
A. Sifat-sifat negara
Suatu negara memiliki beberapa sifat. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
B. Bentuk Negara
Berikut merupakan beberapa bentuk suatu negara :
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat. Negara Kesatuan terbagi menjadi 2 yaitu Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah suatu negara yang terbentuk dari penggabungan dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebgaia negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama .
Bentuk Kenegaraan yang biasa kita kenal ialah :
1. Negara Dominion
Negara dominion adalah bekas jajahan inggris , tetapi setelah mereka merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya .
2. Negara Uni
Gabungan dari 2 / beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara . Negara Uni terbagi menjadi 2 yaitu Negara Uni Riil , dan Negara Uni Personil
3. Negara Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain
C. Unsur - Unsur Negara
Agar dapat dikatakan sebagai suatu negara , negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Harus Memiliki Wilayah
2. Harus Memiliki Rakyat
3, Harus Memiliki Pemerintah
4. Harus Memiliki Tujuan
5. Mempunyai Kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Berikut merupakan Tujuan Negara Republik Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Artinya : Indonesia tidak membedak-bedakan suku, agama , ras dan golongan , semuanya sama.
2. Memjukan kesejateraan umum
Artinya : Semua rakyat indonesia memiliki hak untuk mengeyam kesejahteraan.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
Artinya : Semua rakyat indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
4. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia
Artinya : Indonesia berperan aktif dalam meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Kedaulatan / Kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi perkumpulan lainnya.
Sifat-Sifat Kedaulatan
1. Permanen : Walau badan yang memegang kedaulatan itu ganti , kedaulatan masih tetap ada
2. Absolut : Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi - bagi : Kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi - bagi
4. Tidak Terbatas : Kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang dada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
Sumber Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan , maka dari itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak - Nya
2. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan bahwa Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat tang berdaulat dan pemerintah melakukan semua pekerjaannya atas nama rakyat.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negaralah yang dianggap sumber kedaulatan karena suatu negara terjadi karena kejadian alam, demikian pula kekuasaan yang ada .
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini kebalikan dari kedaulatan negara . Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai perngertian yang dibenarkan oleh masyarakan dan hasilnya sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Humus sebagai disiplin yaitu sistem ajaran tentang kenyataan / gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum Sebagai Tata Hukum , yakni pedoman / patokan sikap tindak / perilaku yang pantas / diharapkan
4. Hukum Sebagai Petugas , yaoti pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
5. Hukum sebagai kaidah , yaitu pedoman atau patokan sikap , sifat dan tingkah laku
6. Hukum sebagai keputusan penguasa , yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut " Decision-making not stictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement"
7. Hukum sebagai proses pemerintah , yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap - tindak konsisten . perikelakuan yang teratur, yaitu perilaku yang diulang - ulang dengan cara sama .
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai , yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yg dianggap baik dan buruk
Pendapat Sarjana Tentang Negara dan Hukum pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 3 , yaitu :
a. Bahwa negara lebih tinggi dari hukum , ini merupakan pandangan yang bersumber dari teori absolutisme negara;
b. Negara, sebenarnya adalah identik / sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang meolak setiap dualisme antara negara dan hukum
c. Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan 2 ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legistatif dan yudikatif
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya perdilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yg melanggar batas-batas kewenangannya.
Negara Inggris memiliki suatu kedaulatan hukum yang sedikit berbeda dari prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut Anglo Saxon, dikenal dengan the rule of law yang memiliki 3 unsur , yaitu :
A. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedaulatan hukum);
B. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
C. Konstirusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi , hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.
C. Pemerintah
Pemerintah dan Pemerintahaan sering dianggap sama pengertian secara umum padahal keduanya jelas berbeda . Untuk dapat membedakannya maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan / usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenanganm kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesqueiu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti Pengertian pemerintahaan dalam arti luas dan sempit tersebut , maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara / melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti sempit :
Adanya hanya untuk menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi.) Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya, Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.
Walaupun demikian, teori montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehinggan dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara, Atau sebaliknyam satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas .
(Source : Buku Gunadarma MKDU Ilmu Sosial Dasar )