Jumat, 25 Desember 2015

Warga Negara Dan Negara

Warga Negara Dan Negara

BAB I

   











 Warga Negara yaitu sekumpulan manusia / rakyat yang tinggal di suatu wilayah negara . Namun rakyat yang tinggal di suatu wilayah tertentu belum tentu juga disebut warga negara dari negara tersebut . Manusia yang tinggal di suatu wilayah dibedakan menjadi : 

1. Penduduk

       Penduduk adalah sekumpulan/sekelompok manusia yang tinggal disuatu wilayah negara dan terdaftar di hukum serta memiliki tempat tinggal di dalam wilayah negara tersebut . Penduduk dibagi menjadi 2  yaitu :

    A. Penduduk Warga Negara adalah penduduk yang terdaftar dihukum suatu negara dan mereka dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah serta mengakui pemerintahaannya.

    B. Penduduk Bukan Warga Negara / orang asing mereka penduduk namun bukan warga negara dari suatu wilayah negara yang mereka tempati sekarang

2. Bukan Penduduk

        Mereka yang berada disuatu wilayah negara namun tidak berniat untuk tinggal di wilayah tersebut / hanya sementara waktu . Contohnya seperti tourist yang sedang berlibur di suatu negara tertentu . mereka tidak berniat untuk tinggal hanuak berlibur untuk sementara waktu saja .

ASAS KEWARGANEGARAAN

   Ada 2 kriteria suatu rakyat dapat menjadi warga negara , 

   1.) Kriterium Kelahiran 
Kriterium Kelahiranpun masih di bagi menjadi 2 , yaitu : 
    a.) Ius Sanguinis. kewarganegaraan di didapat dari status kewarganegaraan orangtuanya dimanapun dia dilahirkan
   b.) Ius Soli. kewarganegaraan di dapan dari tempat dimana dia dilahirkan . walaupun orangtuanya bukan berasal dari warga negara dari negara tersebut .

Dari 2 kriteria kewarganegaraan diatas menyebabkans suatu kewarganegaraan rangkap (Bipatride) maka dari itu untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel yaitu stelsel akitf dan stelsel pasif .

kedua pelaksanaan stelsel dibedakan dalam :
- Hak opsi , Hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel Aktif)
-Hak repudiasi , Hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel Pasif)

   2.) Naturalisasi / Pewarganegaraan
Proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat - syarat tertentu mempunyain kewarganegaraan negara lain

Berikut adalah Pasal-Pasal yang mengatur ketetapan siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia :
1. Pasal 26 UUD 1945
2. UU Nomor 62 Tahun 1958 
3. Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun 1958

Dalam Pasal 26 UUD 1945 UU Nomor 62 Tahun 1958 dijelaskan bahwa Warga Republik Indonesia ialah :
1. orang-orang yang berdasarkan hukum telah menjadi warga negara republik indonesia 
2. orang yang saat lahir memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang seorang warga negara RI
3. anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya adalah warga negara indonesia
4. orang yang lahir dan ibunya adalah warga negara indonesia 
5, orang yang lahir di wilayah RI selama orang tua nya tidak diketahui
6. orang yang di temukan di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
7. orang yang lahir di wilayah RI namun orangtuanya tidak memiliki kewarganegaraan
8. orang yang lahir di wilayah RI namun tidak mendapatkan kewarganegaraan dari orangtuanya
9. orang yang memiliki kewarganegaraan RI menurut undang undang ini 
  
Adapun Kewarganegaraan RI diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan 
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena suatu perkawinan
f. karena ikut dengan orangtua
g. karena pernyataan 

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

   Berikut adalah hak-hak dan Kewajiban seorang warga negara indonesia :

1. Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
2. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mengikut serta dalam bela negara 
3. Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
4. Pasal 27 (1) : Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahaan
5. Pasal 29 (2) : Negara menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut kepercayaannya tersebut 
6. Pasal 28      : Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul , Mengeluarkan Pendapat baik Lisan maupun tulisan 

Pembedaan penduduk suaru negara yaitu warga negara dan penduduk asing pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan kewajiban nya saja. tiap warga negara suatu negara wajib mendapatkan hak-hak nya dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara namun penduduk asing tidak wajib untuk melakukannya . 

BAB II
Hukum, Negara dan Pemerintahaan


A. Hukum












 Definisi hukum ada bermacam-macam namun jika dilihat dalam "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" ialah Perintah - perintah / Larangan-larangan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu Harus di taati oleh Masyarakat .

Selain itu ada juga dari Pendapat JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan jika Hukum adalah peraturan yang memaksa tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran yang dilakukan akan berkibat pengambilan tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu .

Ciri - Ciri Hukum adalah :
- Adanya Perintah / Larangan
- Peintah / Larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang 
     
   Pada hakikatnya Hukum itu terlihat seperti suatu intruksi larangan dan perintah dimana perintah ini mengatur tindakan-tindakan masyarakat agar tidak berbuat hal - hal yang merugikan . Bila larangan tersebut di langgar tindakan yang akan di ambil adalah sanksi yang sesuai dengan apa yang telah pihak pelanggar lakukan .

Sumber - Sumber Hukum 
  Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material .

Sumber Hukum Formal antara lain ialah :

1. Undang - undang (Statute)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat , diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

2. Kebiasaan (Costum)
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat . Bila ada yang melakukan hal yang berlawanan akan dianggap pelanggaran perasaan hukum

3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar dari pengambilan keputusan oleh hakim sekarang dan mendatang untuk menangani masalah yang sama

4. Traktat (Teaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal 

5. Pendapat Sarjana Hukum 
Pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian Hukum 

Hukum memiliki beberapa pembagian yang sangat penting , berikut adalah pembagian-pembagian hukum :

A. Menurut "Sumbernya" hukum dibagi dalam :
- Hukum undang undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi

B. Menurut "Bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis tidak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

C. Menurut "Waktu Berlakunya" hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum ( hukum Positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi (hukum alam)

D. Menurut "Cara Mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal

E. Menurut "Sifatnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

F. Menurut "Wujudnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif
- Hukum Subyektif

G. Menurut "Isinya" hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Sipil)
- Hukum Publik (Negara)

Untuk lebih mamahami Makna , Peranan dan dampak dalam proses interaksi dalam masyarakan perlu dipelajari 10 aspek penganalisa hukum , yaitu :
1. Jangan mengindetifikasikan "Hukum" dengan "Kebenaran Keadilan"
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4. Meskupun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamaya disambu dengan tangan terbuka
5. Hukum dapa diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6. Macam-macam hukum terlalu dipukul ratakan
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8. Jangan mencampur-adukkan "Law In Activis" dengan "Law In Books" dari aparat penegak hukum
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B. Negara


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan memiliki tugas tertentu .

Negara memiliki 2 tugas utama , yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara .

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur 

A. Sifat-sifat negara
Suatu negara memiliki beberapa sifat. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali

B. Bentuk Negara 
Berikut merupakan beberapa bentuk suatu negara :

1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat. Negara Kesatuan terbagi menjadi 2 yaitu Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi

2. Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah suatu negara yang terbentuk dari penggabungan dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebgaia negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama .

Bentuk Kenegaraan yang biasa kita kenal ialah :

1. Negara Dominion
Negara dominion adalah bekas jajahan inggris , tetapi setelah mereka merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya .

2. Negara Uni
Gabungan dari 2 / beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara . Negara Uni terbagi menjadi 2 yaitu Negara Uni Riil , dan Negara Uni Personil

3. Negara Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain

C. Unsur - Unsur Negara
Agar dapat dikatakan sebagai suatu negara , negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Harus Memiliki Wilayah
2. Harus Memiliki Rakyat
3, Harus Memiliki Pemerintah
4. Harus Memiliki Tujuan
5. Mempunyai Kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia 

Berikut merupakan Tujuan Negara Republik Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
 Artinya : Indonesia tidak membedak-bedakan suku, agama , ras dan golongan , semuanya sama.

2. Memjukan kesejateraan umum
Artinya : Semua rakyat indonesia memiliki hak untuk mengeyam kesejahteraan.

3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
Artinya : Semua rakyat indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak

4. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia
Artinya : Indonesia berperan aktif dalam meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

Kedaulatan / Kemerdekaan 

Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi perkumpulan lainnya.

Sifat-Sifat Kedaulatan

1. Permanen : Walau badan yang memegang kedaulatan itu ganti , kedaulatan masih tetap ada
2. Absolut    : Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi - bagi : Kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi - bagi
4. Tidak Terbatas : Kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang dada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

Sumber Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan , maka dari itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak - Nya

2. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan bahwa Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat tang berdaulat dan pemerintah melakukan semua pekerjaannya atas nama rakyat.

3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negaralah yang dianggap sumber kedaulatan karena suatu negara terjadi karena kejadian alam, demikian pula  kekuasaan yang ada .

4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini kebalikan dari kedaulatan negara . Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai perngertian yang dibenarkan oleh masyarakan dan hasilnya sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Humus sebagai disiplin yaitu sistem ajaran tentang kenyataan / gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum Sebagai Tata Hukum , yakni pedoman / patokan sikap tindak / perilaku yang pantas / diharapkan
4. Hukum Sebagai Petugas , yaoti pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
5. Hukum sebagai kaidah , yaitu pedoman atau patokan sikap , sifat dan tingkah laku
6. Hukum sebagai keputusan penguasa , yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut " Decision-making not stictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement"
7. Hukum sebagai proses pemerintah , yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap - tindak konsisten . perikelakuan yang teratur, yaitu perilaku yang diulang - ulang dengan cara sama .
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai , yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yg dianggap baik dan buruk

Pendapat Sarjana Tentang Negara dan Hukum pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 3 , yaitu :
a. Bahwa negara lebih tinggi dari hukum , ini merupakan pandangan yang bersumber dari teori absolutisme negara;
b. Negara, sebenarnya adalah identik / sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang meolak setiap dualisme antara negara dan hukum
c. Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan 2 ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legistatif dan yudikatif
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya perdilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yg melanggar batas-batas kewenangannya.

Negara Inggris memiliki suatu kedaulatan hukum yang sedikit berbeda dari prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut Anglo Saxon, dikenal dengan the rule of law yang memiliki 3 unsur , yaitu :
A. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedaulatan hukum);
B. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
C. Konstirusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi , hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.

C. Pemerintah


Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari suatu negara, Pemerintah juga merupakan roda negara maka dari itu tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Pemerintah dan Pemerintahaan sering dianggap sama pengertian secara umum padahal keduanya jelas berbeda . Untuk dapat membedakannya maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan / usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenanganm kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesqueiu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti Pengertian pemerintahaan dalam arti luas dan sempit tersebut , maka :

Pemerintah dalam arti luas :
 Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara / melaksanakan pemerintahan dalam arti luas


Pemerintah dalam arti sempit :
Adanya hanya untuk menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi.) Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya, Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.

 Walaupun demikian, teori montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehinggan dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara, Atau sebaliknyam satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas .

(Source : Buku Gunadarma MKDU Ilmu Sosial Dasar )

Senin, 23 November 2015

BabyMetal

Babymetal Adalah sebuah grup musik dari jepang yang mengkolaborasikan elemen musik metal dengan idol cantik jepang . Beranggotakan SU-METAL, MOA-METAL & YUI-METAL. Awal Kemunculannya di dunia musik jepang mereka benaung dibawah Juonbu Records.
Mereka bertiga awalnya adalah idol grup dari grup idol bernama Sakura Gakuin. Grup idol tersebut memiliki beberapa grup-grup kecil dimana masing-masing grup membawakan aliran musik yang berbeda. Mereka bertiga saat itu kebetulan berada di satu grup kecil yang sama yang membawakan music HeavyMetal. Namun yang unik mereka bertiga sama sekali tidak mengenal seperti apa musik metal .

About BabyMetal .

     Nama BabyMetal muncul pertama kali di dalam album perdana Sakura Gakuin yaitu "SAKURA GAKUIN 2010 Nendo ~message~" lalu pada bulan april 2011 BabyMetal membawakan lagu mereka yang berjudul "Do.Ki.Do.Ki*Morning" .
     BabyMetal pertama kali mengeluarkan single indie label pertama pada bulan november 2011 yang berjudul "BabyMetal , Kiba of Akiba" . Single ini merupakan Kolaborasi antara babymetal dengan band Kiba Of Akiba. Pada Juli 2012 Single indie kedua yang berjudul "Headbanger!" dirilis untuk umum .
     Awal Januari 2013 BabyMetal merilis Singel Major label mereka yang berjudul "Ijime,Dame.Zettai" dan langsung terjual sebanyak 19.000 kopi dalam seminggu pertama penjualannya. Hal ini langsung bertengger di peringkat 6 tangga lagu mingguan oricon.
     Pada bulan Juni 2013 Single BabyMetal "Megitsune" dirilis di jepang . masih ditahun yang sama BabyMetal mengeluarkan DVD dan Blu-Ray yang berisi video pertunjukan panggung mereka berjudul "LIVE~LEGEND I,D,Z APOCALYPSE~".  diatas adalah vidio intro tentang i,d,z apocalypse .
     BABYMETAL merupakan artis termuda yang pernah melakukan pertunjukan di acara bernama "Summer Sonic 2013" adalah sebuah acara yang di selenggarakan di tokyo dan Osaka pada tanggal 10 agustus s/d 11 agustus 2013.
     BABYMETAL juga sempat menghibur penggemarnya di indonesia melalui acara Anime Festival Asia 2013 yang bertempat di Jakarta Convention Center bulan September 2013 yang lalu .
     Tahun 2014 BabyMetal merilis album yang berjudul "BABYMETAL" lagu yang menjadi andalan dalam album ini adalah GIMME CHOKO! (ギミチョコ!!) 

(Note : Official Web Baby Metal : http://www.babymetal.jp/ 
            Official Twitter Baby Metal : https://twitter.com/BABYMETAL_JAPAN
             Oficcial Facebook Baby Metal : https://www.facebook.com/BABYMETAL.jp/
             Official Youtube Baby Metal : http://www.youtube.com/BABYMETAL)

Member Of BabyMetal 

1. Su-Metal

















Nama                                    :Suzuka Nakamoto
Nama Panggilan                  :SUZUKA & SU-METAL(BABYMETAL)
Tempat Lahir                      :Prefektur Hiroshima, Jepang
Tanggal Lahir                     :20 Desember 1997
Tinggi Badan                       :156 cm
Berat Badan                        :38kg
Ukuran Sepatu                    :23 cm
Golongan Darah                 :O
Zodiak                                  :Sagitarius
Talent Agency                      :Amuse,Inc.

2. Moa-Metal

























Nama                                    :Kikuchi Moa
Nama Panggilan                  :MOA-METAL(BABYMETAL)
Tempat Lahir                      :Prefektur Aichi, Jepang
Tanggal Lahir                     :4 juli 1997
Tinggi Badan                       :145 cm
Berat Badan                        :32kg
Ukuran Sepatu                    :22.5 cm
Golongan Darah                 :A
Zodiak                                  :Cancer
Talent Agency                      :Amuse,Inc.
Official Profil Amuse, inc   :http://artist.amuse.co.jp/artist/kikuchi_moa/

3. YUI-METAL 



























Nama                                    :Mizuno Yui
Nama Panggilan                  :YUI-METAL(BABYMETAL)
Tempat Lahir                      :Prefektur Kanagawa, Jepang
Tanggal Lahir                     :20 juni 1997
Tinggi Badan                       :144 cm
Berat Badan                        :27kg
Ukuran Sepatu                    :22 cm
Golongan Darah                 :A
Zodiak                                  :Gemini
Talent Agency                      :Amuse,Inc.
Official Profil Amuse, inc   :http://artist.amuse.co.jp/artist/mizuno_yui/

LIST SONG BABYMETAL
1. Gimme Chocolate (BABYMETAL - 2014)
2. MEGITSUNE (BABYMETAL - 2014
3. Ijime, Dame , Zettai (BABYMETAL - 2013)
4. Doki-Doki Morning ( Sakura Gakuin 2010 Nendo ~message~)
5. Road of Resistance  ( BabyMetal 2015)
6. Akatsuki (BabyMetal , Su-Metal solo 2014)
7. BABYMETALDEATH (BabyMetal 2014)
8. line! ( Sakura Gakuin 2011 nendo )
9. Onedari Daisakusen ( BabyMetal , Yui&Moa 2014)
10. HeadBangerss ! ( BabyMetal 2014)
11. 4 no uta ( Baby Metal Yui&Moa 2014)
12. Uki Uki Midnight ( Babymetal 2014)
13. Rondo Of Nightmare (BabyMetal 2014)
14. Catch Me If You can (BabyMetal 2014)
15. Wall of Death ( BabyMetal 2014)
16. Love Machine ( BabyMetal MoaSolo )
17. Chokotto Love (BabyMetal YuiSolo)

LIVE PERFORMANCE

2013


  • 15 JULI 2013 = SUMMER CAMP 2013 DI KAWASAKI
  • 21 JULI 2013 = JOIN ALIVE 2013 DI HOKKAIDO
  • 4 AGUSTUS 2013 = ROCK IN JAPAN DI IBARAKI
  • 10-11 AGUSTUS 2013 = SUMMER SONIC 2013 DI QVC MARINE FIELD OSAKA
  • 7 SEPTEMBER 2013 = ANIME FESTIVAL INDONESIA DI JAKARTA CONVENTION CENTER
  • 22 SEPTEMBER 2013 = INAZUMA ROCK DI PREFEKTUR SHIGA 
  • 20 OKTOBER 2013 = LOUD PARK 2013 SUPER ARENA
  • 4 NOVEMBER 2013 = JAPAN POP CULTURE CARNIVAL 2013 DI MORI NO HALL
  • 9 NOVEMBER 2013 = ANIME FESTIVAL ASIA SINGAPORE 
  • 30 NOVEMBER 2013 = SKULLSHIT PRESENT SKULLMANIA VOL.8
  • 1 DESEMBER 2013 = ACT AGAINTS AIDS 2013
  • 21 DESEMBER 2013 = LEGEND "1997" SU-METAL
  • 28 DESEMBER 2013 = LIVE IN SINGAPORE 
  • 30 DESEMBER 2013 = COUNTDOWN JAPAN 13/14 
2014

  • 18 JANUARI 2014 = LIVE EXPO TOKYO 2014 ALL LIVE IN NIPPON
  • 24 JANUARI 2014 = KINNIKU SHOJO TAI VS BABYMETAL
  • 2 FEBRUARI 2014 = BABYMETAL X CHTHONIC
  • 2 MARET 2014 = LEGEND "DOOMSDAY"

Live Performance at LOUD PARK 2013 SUPER ARENA (Ijime , Dame , Zettai)


Source By : Majalah J-Pop Culture edisi No.09 . 2014






Seminar Peran Lulusan IT Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) 2016

Tempat : Kampus D Margonda City Aula .
Waktu : 16, November 2015 .
Event : Seminar Peran Lulusan IT Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) 2016
Juru Bicara :
  1.  Prasetyo Adi Wibowo ( Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STSN)
  2. Ikbal Alexande ( Head of Organization Development at ASEAN Youth Organization)



Selasa, 17 November 2015

Years Of Living Dangerously - End Of The Woods - ISD REVIEW


UNIVERSITAS GUNADARMA
ILMU SOSIAL DASAR



______________________________________________________________



1KA20

- - - - X
Menelaah & Memberi Pendapat Terhadap Film Dokumentasi Dengan Dampak Sosial, Disusun Oleh:


  • Dilano Satria Guci. 11115905
  • Ilham Aminudin. 13115267
  • Fernaldy Caesar. P. 12115632
  • Romy Abidin. 16115259
  • Selvi Wulandari. 16115458
  • Marreta Aisyahrizal. 14115022






______________________________________________________________


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah yang yang membahas dan mengomentari film dokumentasi yang berjudul “Years Of Living Dangerously” dengan episode yang diberi nama “End Of The Woods” Ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, Universitas Gunadarma, Depok. Melalui kesempatan yang sangat berharga ini kami  menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah; Ilmu Sosial Dasar, Ibu Meti Nurhayati. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat pada waktunya.

Depok, 10 November 2015
______________________________________________________________
DAFTAR ISI

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan

1.1 Years Of Living Dangerously In General.

1.2 Years Of Living Dangerously Episodes.

1.3 Fakta Years Of Living Dangerously

BAB II PEMBAHASAN\

2.1 End Of The Woods

2.1.a End Of The Woods

2.1.b End Of The Woods

2.2 Pembahasan Berikut Cuplikan Film

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran


3.3 Daftar Pustaka.
______________________________________________________________

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Years Of Living Dangerously In General.

Years of living dangerously adalah sebuah film dokumenter tv series yang berfokus pada global warming / pemanasan global. film yang diproduksi untuk NATIONAL GEOGRAPHIC CHANNEL. film ini pertama kali ditayangkan pada 13 April 2014, yang terdiri 2 musim dengan musim pertama sebanyak 9 episode. dan musim kedua dengan 8 episode yang akan ditayangkan pada akhir 2016 yang akan datang. Years of living dangerously memenangkan Emmy Award sebagai film dokumenter series paling terkemuka.

1.2 Years Of Living Dangerously Episodes.

Season 1
- - - - X
Eps. 1 “Dry Season”
Eps. 2 “End Of The Woods”
Eps. 3 “The Surge”
Eps. 4 “Ice & Brimstone”
Eps. 5 “True Colors”
Eps. 6 “Winds Of Change”
Eps. 7 “Revolt, Rebuild, Renew”
Eps. 8 “A Dangerous Future”
Eps. 9 “Moving A Mountain”

______________________________________________________________
1.3 Fakta Years Of Living Dangerously.

Film ini diproduseri sejumlah nama besar yang terlibat di film box office yakni James Cameron, yang menjadi produser, sutradara sekaligus penulis film Avatar dan Titanic yang meraih banyak Oscar. Selain itu ada pula nama produser Jerry Weintraub yang memproduser film Oceans Eleven dan sekuelnya, juga aktor gaek Arnold Schwarzenegger yang menjadi produser.

Sejumlah aktor tenar Hollywood terlibat membintangi film dokumenter ini seperti Matt Damon, Don Cheadle, Alec Baldwin, Harrison Ford dan Edward Norton akan terlibat sebagai seorang narator di lapangan.

Jeff Horowitz, asisten produser 'Years of Living Dangerously' mengatakan alasan mengapa Indonesia dipilih menjadi salah satu lokasi syuting film dokumenter ini.?

Kami memilih memfilmkan cerita ini di Indonesia karena tantangan kritis yang Indonesia hadapi, menyeimbangkan kebutuhan untuk melindungi hutan hujan tropis dan kebutuhan untuk mengamankan perkembangan ekonomi,
kata Horrowitz seperti dikutip dari mongabay.com, Selasa (10/9/2013) ini.

"Kami menghargai perkembangan yang dibuat Indonesia sejauh ini, terutama tentang praktik pertanian lestari yang sedang dikembangkan," jelas dia.

Di Indonesia, yang memfilmkan kondisi riil di lapangan adalah aktor gaek Hollywood, Harrison Ford. Aktor yang tenar dalam film petualangan 'Indiana Jones' sebagai arkeolog ini memang kini menjadi aktivis lingkungan. Dia menjadi wakil ketua LSM lingkungan, Conservation International, yang menjadi aktivitasnya di saat senggang. ______________________________________________________________

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.a End Of The Woods
- - - - X

Dalam episode ini (Episode 2) Harrison Ford melanjutkan investigasinya tentang  efek global dari industri minyak kelapa sawit dan penelurusan mendalam tentang KORUPSI yang merajalela di wilayah Indonesia yang menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang gas RUMAH KACA terbanyak dibumi melalui penggundulan lahan hutan (Deforestation).

Dalam episode ini dijelaskan pula tentang dampak EKONOMI, KORUPSI, PENEBANGAN LIAR, EKSPLOITASI LAHAN dan HUTAN, serta aktivitas ILLEGAL yang dilakukan oleh suatu oknum maupun korporasi baik negri maupun mancanegara. dimana kegiatan yang disebutkan diatas kebanyakan tidaklah dikontrol dan ditangani oleh pemerintah, malah kemungkinan pemerintah Indonesia turut ambil dalih dalam kegiatan ILLEGAL tersebut.  




______________________________________________________________

2.1.b End Of The Woods
- - - - X

Harrison Ford berkunjung ke Nyaru Menteng Orangutan Rescue Center yang dipimpin oleh Lone Dröscher Nielson. merupakan rumah bagi 600 Orangutan tanpa induk serta tanpa rumah, Orangutan tidak hanya kehilangan rumah akibat dari penggundulan hutan (Deforestation); mereka menjadi terancam bahaya apabila memasuki wilayah kebun kelapa sawit yang sebenarnya tadinya merupakan wilayah kediaman mereka. Orangutan yang ditemukan di perkebunan pohon sawit akan dikejar oleh anjing peliharaan petani maupun ditembak ditempat, MIRIS BUKAN? mereka bukan hanya terusir tetapi teraniaya oleh manusia, jika ditanya apakah manusia merasa bersalah? TENTU TIDAK, manusia saja bisa menjajah manusia lainnya apalagi ini cuma masalah Orangutan. SANGAT PELIK.

______________________________________________________________


Once you’ve seen them (the orangutans) sitting behind bars like this, it sort of brings the reality home.”
- Lone Dröscher Nielsen, wildlife conservationist



big-tongue-orangutan.jpg231895762_4a04eab6c1.jpg

Corbis-42-15722721.jpg
______________________________________________________________

Lalu Harrison Ford melakukan kunjungan selanjutnya untuk menemui menteri kehutanan Zulkifli Hasan, Bapak Zulkifli Hasan ditanyai oleh Harrison Ford mengenai hal-hal yang sedang terjadi di hutan Indonesia. Zulkifli memberi argumen bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi baru, jadi “Terlalu Banyak Kebebasan” selalu dilakukan sembari menunggu setiap orang untuk beradaptasi.


the Minister chuckles a bit. “It’s not funny,” Ford glowers. “There are new roads, forests cut…it’s devastating, heartbreaking. You saw it. You pledged resolution. What have you done?”
Ya itulah yang dikatakan Harrison Ford kepada Perdana Mentri Kehutanan Indonesia Zulkifli Hasan, ini sangat menghancurkan, menghancurkan perasaan. bahkan kau melihatnya. APA YANG TELAH KAU LAKUKAN!? ya tentu saja penulispun disini sungguh berperihatin, ini seperti cermin besar bagi kita rakyat Indonesia, mengapa kita tidak peduli? bahkan yang sempat peduli adalah masyarakat luar negeri A.K.A bule bule yang sering kita kagumi, apakah masih belum tersadar pula masyarakat Indonesia? apakah Indonesia sebagai negara berdaulat harus DISADARKAN?

Apa yang dilakukan oleh Harrison Ford sangatlah berani dan bahkan bocor dan masuk kedalam media televisi Indonesia, dan bahkan ada rumor bahwa ia dideportasi atau dipulangkan (diusir) dari Indonesia, tetapi ia tetap tinggal untuk melanjutkan investigasinya. sangatlah berani.
______________________________________________________________
Zulkifli Hasan sudah mendeklarasikan bahwa 50% dari wilayah hutan harus dilindungi dari para pelaku developer dan Wilmar (perusahaan penghasil minyak kelapa sawit terbesar didunia), ia berkata bahwa wilayah hutan sudah tidak dijual kepada perusahaan penghasil minyak kelapa sawit walaupun sudah ditebang.
Why does a Republican care [about climate change]? It’s not about politics.
-Arnold Schwarzenegger


Terlihat jelas dalam qoute diatas bahwa pemerintahan indonesia dinilai tidak peduli akan kerusakan lingkungan serta perubahan iklim, melainkan hanya mementingkan kepentingan politik semata.
______________________________________________________________

2.2 Cuplikan Film


Pada 1 Juni sampai dengan 31 Agustus (1 Bulan) pada tahun 2013 telah terdapat kurang lebih 10.000 titik panas yang terjadi di hutan borneo, yang diakibatkan oleh pembakaran lahan, kegiatan ini disinyalir dilakukan oleh oknum yang dibayar oleh perusahaan minyak kelapa sawit.

Screenshot (26).png
SEBELUM    







SESUDAH

_____________________________________________________________


Mangku Subroto Indonesia top official in fighting deforestation and coruption

Ini adalah hutan konservasi, bukankan seharusnya ini dijaga oleh pemerintah? “ya!”, lalu mengapa bisa terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ini? “Sebenarnya sangat sedih melihat hal seperti ini terjadi didepan mata, semua ini terjadi karena sulitnya untuk mengontrol”, saya dengar banyak aktivitas illegal yang terjadi kenapa tidak bisa diberhentikan? “Karena banyaknya KORUPSI yang terjadi, KORUPSI adalah musuh yang sebenarnya dari sistem yang terpadu,” tetapi saya sering melihat pula perdana mentri kehutanan sering berkunjung menggunakan helikopter, dan melihat semua kejadian ini, apakah dia punya power untuk menghentikan semua ini? “Ya ia punya, tapi tergantung bagaimana ia menggunakan kekuatan itu”
______________________________________________________________


PT.Sinarmas sebagai salah satu perusahaan minyak kelapa sawit mulai berhenti membeli lahan hutan kalimantan (Yang memang harusnya seperti itu sejak awal) setelah dilakukannya aksi blocking besar besaran oleh greenpeace indonesia, jadi mereka bukan berhenti karena kemauan maupun hukum yang berlaku, tetapi karena adanya kesenjangan publik yang bergejolak meminta untuk pemberdayaan lingkungan yang lebih baik.
  Screenshot (29).png

Screenshot (30).png
_____________________________________________________________
Screenshot (33).png



Lalu Harrison Ford mengunjungi perdana menteri kehutanan RI H. Zulkifli Hasan, ia sudah berkeliling Indonesia selama 2 minggu dan menanyakan kepada masyarakat apa yang terjadi, masyarakan menyinggung bahwa ada 2 hal terkait tentang kerusakan hutan yang terjadi, yaitu BISNIS dan POLITIK di Indonesia, Bpk. Zulkifli Hasan berkata “yang lain anda perlu tahu bahwa kita baru berdemokrasi, tapi saya yakin dalam waktu yang lama akan terjadi titik yang seimbang” dalam hal penebangan yang sudah terjadi bertahun - tahun memerlukan tahap dimana tahap terakhir adalah tanda tangan bapak, apakah bapak selalu menyetujui apakah hal ini boleh dilakukan?. kata Harrison Ford. “Kalau tidak salah saya baru menyetujui 50%nya sekitar 100.000 hektar”

the Minister chuckles a bit. “It’s not funny, It is not funny” Ford glowers. “There are new roads, illegal roads, forests cut… trees laying on the ground, burnt when they fell and it’s devastating, heartbreaking to see it. You saw it. You pledged resolution. What have you done?”


______________________________________________________________
“Kita baru lihat terkaget - kaget, kami tiap hari untuk mencoba menyelesaikan masalah ini, kami baru mengalami apa yang namanya demokrasi” Harrison Ford tercengang dengan apa yang didengar. “ini berbeda dengan Amerika, kami baru saja mengalami apa yang disebut reformasi, sekarang orang baru bebas, baru merasakan SURPLUS, Surplus DEMOKRASI.
menurut saya apakah hubungannya dengan policy tentang konservasi hutan dengan demokrasi berbisnis? yang saya lihat hanyalah kesempatan dalam merauk keuntungan dari SDM yang sebenarnya tidak boleh dipergunakan.
keesokan harinya Bpk. Zulkifli Hasan berbicara ke media, berita tersebar, bahwa Harrison Ford tidak respect dan ia meminta Harrison Ford untuk di deportasi. namun Harrison Ford tidak pulang ke Amerika melainkan menemui mantan Presiden Indonesia Bpk. SBY keesokan harinya.

Screenshot (34).png




______________________________________________________________


Tidak banyak apa yang ditanyakan dan dikatakan oleh Bpk. SBY maupun Harrison Ford, hanya saja SBY turut prihatin dan tidak senang dengan kejadian yang ada, Harrison Ford berkata, apakah ada pengamanan dan hukum untuk menanggulangi hal seperti ini? “Tentu saya tidak selalu tahu apa yang terjadi di setiap jengkal di indonesia, saya mendengarnya pun tidak senang mendengar kejadian seperti ini, tentu saya, pemerintah daerah, pemerintah kehutanan harus menertibkan itu. saya sudah menerima bahwa itu tidak benar dan harus kami atasi” Jawab SBY.

______________________________________________________________
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan


Pengundulan hutan (deforestation) yang terjadi di Indonesia sudah menyebabkan orang utan kehilangan tempat tinggal, lahan yang awalnya menjadi tempat tinggal mereka lenyap begitu saja dengan adanya pengundulan hutan hanya demi kepentingan suatu instansi dengan dijadikan sebuah industri minyak sawit. yang mengambil keuntungan perijinan dari mudahnya melakukan KORUPSI, serta kurangnya pengamanan hutan serta hukum hukum yang berlaku.
Selain orang utan menjadi korban, dampak yang terjadi dari deforestation ini yaitu menyebabkan Indonesia menjadi negara penyumbang gas rumah kaca terbanyak.


Semua ini bisa seperti itu, lantas tak terjadi begitu saja, pemerintah Indonesia patut bertanggung jawab dan dipertanyakan dalam perizinan kegiatan ilegal pengundulan hutan yang terjadi di Indonesia.


3.2 Saran


Semoga hutan indonesia bisa lebih dijaga kelestariannya lagi, tak ada pengundulan hutan secara ilegal. Orang Utan dan hewan hewan-hewan lainnya ditempatkan di tempat yang layak dan tempat yang memang menjadi tempat hewan-hewan seharusnya tinggal.


Rakyat Indonesia sebagai kumpulan yang paling dekat dengan hutan harus bisa menjaga kelestariannya walaupun kurangnya dukungan bagi pemerintah, bukan saatnya rakyat berdiam diri dan menunggu pemerintah bertindak, sekarang saatnya masyarakat menjadi cermin bagi pemerintahan Indonesia yang masih kurang kompeten.
______________________________________________________________\
DAFTAR PUSTAKA


______________________________________________________________